Penyetrum Ikan Warga HSU Digelandang Warga Hapalah Ke Polisi


Polda Kalsel - Polres Tabalong - Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Gigih Sutanto mengamankan seorang pria berinisial  HR (51) Desa Desa Tambak Sari Panji kecamaran  Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan HR Diamankan warga pada Rabu (30/04/2025) dini hari.

HR yang jauh-jauh dari kabupaten tetangga pergi ke desa Hapalah kecamatan Banua Lawas untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum.

Polsek Banua Lawas bersama warga sering melakukan patroli dan pemantauan aktifitas ilegal tersebut, hingga akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil yaitu tertangkapnya pelaku RH.

Penangkapan ikan dengan cara penyetruman ini tak hanya menyebabkan ikan-ikan kecil dan biota perairan lainnya mati sehingga populasi ikan dan biota menjadi punah,  Sumber makanan dan telur-telur ikan turut mati sehingga mengganggu dan mengurangi keanekaragaman hayati namun juga membahayakan manusia/orang yang melakukannya karena resiko dari tersengat listrik.

Saat ini pelaku HR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses  hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah perahu kayu dan alat setrum ikan.(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Diduga Jadi Bandar Judi Togel Daring, Warga Jaro Dilaporkan Warga Ke Polisi

Hadiri Hari Buruh di Monas, Kapolri Tegaskan Beri Pengamanan-Pelayanan Maksimal May Day

Hari Buruh 2025 di Tabalong, Penuh Makna dan Simpati: Polres Tabalong Hadir dalam Semangat Kebersamaan